Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Justru KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu. Misalnya ke arah apakah ada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat dari UNJ atau tidak. Termasuk apakah penyerahan uang THR itu apakah benar hanya inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari oknum Kemendikbud.
"Tentu dugaan ini akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar dia.
Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK, Rabu (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB, menggelar OTT di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud. Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000.
KPK sekaligus melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. "Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker sudah terima 735 pengaduan dan konsultasi
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada Polri. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK. (Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Janggal dari OTT KPK Kali Ini..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News