kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

ICJR: Batalkan pencalonan Budi Gunawan


Selasa, 13 Januari 2015 / 18:20 WIB
ILUSTRASI. MIND ID tetap berniat menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO). REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri (Kapolri). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang, penetapan Budi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi semakin menunjukkan bahwa dia memang tidak pantas menjadi Kapolri.

"Segera tarik pencalonan Budi, jangan menunggu proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam pernyataannya, Selasa (13/1).

Sekadar catatan, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR. Namun sebelum uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi digelar besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keburu menetapkan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 terbaik tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Dugaan kasus korupsi itu sendiri dituduhkan kepada Budi saat dia menjadi kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003 sampai 2006 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×