kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.529   160,00   0,98%
  • IDX 7.630   -137,30   -1,77%
  • KOMPAS100 1.065   -22,31   -2,05%
  • LQ45 769   -14,62   -1,87%
  • ISSI 264   -3,77   -1,41%
  • IDX30 400   -6,73   -1,66%
  • IDXHIDIV20 467   -6,52   -1,38%
  • IDX80 117   -1,97   -1,65%
  • IDXV30 129   -0,76   -0,59%
  • IDXQ30 130   -1,67   -1,27%

ICJR: Batalkan pencalonan Budi Gunawan


Selasa, 13 Januari 2015 / 18:20 WIB
ICJR: Batalkan pencalonan Budi Gunawan
ILUSTRASI. MIND ID tetap berniat menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO). REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri (Kapolri). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang, penetapan Budi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi semakin menunjukkan bahwa dia memang tidak pantas menjadi Kapolri.

"Segera tarik pencalonan Budi, jangan menunggu proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam pernyataannya, Selasa (13/1).

Sekadar catatan, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR. Namun sebelum uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi digelar besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keburu menetapkan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 terbaik tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Dugaan kasus korupsi itu sendiri dituduhkan kepada Budi saat dia menjadi kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003 sampai 2006 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×