kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyesuain Gaji Jaksa Akan Mulai Juni 2009


Kamis, 18 September 2008 / 22:01 WIB
Penyesuain Gaji Jaksa Akan Mulai Juni 2009


Reporter: Badrut Tamam | Editor: Test Test

JAKARTA. Dalam keadaan begitu tercoreng akibat kasus Artalyta Suryani dan  Jaksa Urip Tri Gunawan, kejaksaan menggelar program reformasi birokrasi. Program ini secara resmi telah bergulir sejak Kamis (18/9).

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang di maksud dengan reformasi birokrasi adalah membuat kegiatan kejaksaan agung menjadi transparan, terutama dalam penanganan perkara hukum.

Harapannya, kepercayaan masyarakat kepada para jaksa bisa pulih. "Intinya kami perlu mengubah image masyarakat terhadap kejaksaan," tandas Hendarman Supandji, saat acara launching reformasi birokrasi kejasaan, Kamis (18/9).

Wakil Jaksa Agung yang juga tim pengarah reformasi birokrasi Kejaksaan Agung Muchtar Arifin menambahkan reformasi birokrasi ini memerlukan waktu panjang. Rinciannya, pada bulan ini hingga Oktober, tim akan melakukan evaluasi terhadap pegawai kejaksaan.

Sedangkan pada November  2008 hingga Desember 2008 tim akan melakukan analisis beban kerja. Kemudian pada awal tahun 2009, tim akan mengajukan rencana reformasi birokrasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Menpan lalu mencari konsep penilaian indikator kerja.

Muchtar memperkirakan pertengahan tahun 2009 para jaksa baru bisa mencicipi peningkatan gaji. "Target kami bulan Juni tahun depan renumerasi baru terlaksana," kata Muchtar. Namun Mukhtar belum bisa merinci nilainya.

Sementara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan reformasi birokrasi intinya mengubah pola pikir. Taufiq pun meminta para jaksa mengubah pola pikir dalam menangani perkara. "Jangan mengejar materi, tetapi memajukan negara," kata Taufiq.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×