kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.456   20,00   0,12%
  • IDX 7.868   -17,40   -0,22%
  • KOMPAS100 1.102   -2,41   -0,22%
  • LQ45 799   -0,09   -0,01%
  • ISSI 269   -0,44   -0,16%
  • IDX30 414   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 482   0,55   0,11%
  • IDX80 121   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 132   -1,06   -0,80%
  • IDXQ30 134   0,08   0,06%

Hukuman Gayus makin berat, jadi 12 tahun penjara


Rabu, 27 Juli 2011 / 22:04 WIB
Hukuman Gayus makin berat, jadi 12 tahun penjara
ILUSTRASI. Ini dia Roblox promo code bulan Oktober 2020, bisa mendapatkan topi dinosaurus


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Majelis Kasasi Mahkamah Agung, kembali menguatkan putusan atas tersangka kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dengan menambah hukuman bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut, menjadi 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama.

Keterangan ini disampaikan oleh Krisna Harahap, salah seorang Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi Gayus, melalui keterangan tertulisnya. Selain divonis 12 tahun, majelis kasasi juga menambah hukuman bagi Gayus, berupa denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Lebih lanjut Krisna menuturkan, perkara pertama yang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini melibatkan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal. Di samping itu juga, dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US $ 30.000 dan US 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.

Selain itu, Gayus juga menjanjikan sesuatu kepada anggota Kepolisian, Arafat Enanie dan Sri Sumartini, sebesar US$ 2.500 dan US$ 3.500. Sedangkan kepada Penasihat Hukumnya ketika itu, Haposan Hutagalung, Gayus menggelontorkan uang sejumlah sebesar Rp 800 juta dan US$ 45.000, untuk selanjutnya disebarkan kembali kepada pihak-pihak yang diduga tepat untuk menutup perkara ini.

Krisna lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kasasi perkara ini, berkembang pendapat yang menyatakan bahwa bagi Indonesia, pajak merupakan sumber APBN terbesar sehingga intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan. Sebaliknya, setiap gangguan terhadap pemasukan pajak, secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan yang ujung-ujungnya semakin memelaratkan rakyat yang sudah melarat.

Kejahatan di bidang restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati di bidang penggelapan pajak. Pemasukan pajak yang sudah demikian sulit, semakin memberatkan in come negara dengan adanya pengembalian pajak fiktif yang harus dilakukan oleh negara. "Terdakwa adalah salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Dan merupakan tipikal pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu tetapi musuh pemerintah, musuh rakyat," imbuh Krisna.

Selain itu, Krisna menyebut, bahwa Gayus Tambunan sebagai seorang pegawai negeri sipil, seharusnya menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, Gayus justru secara rakus menggerogoti uang rakyat yang sudah sangat melarat. "Tidak ada rasa penyesalan, bahkan sebaliknya ia melakukan kejahatan-kejahatan lain sementara perkaranya sedang berproses di Pengadilan," pungkas Krisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×