Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terpidana kasus mafia perpajakan Gayus Tambunan masih harus menghadapi ancaman jeratan hukum lain. Setelah mendapatkan vonis tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak, kini, Gayus kembali duduk di pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Pertama, Gayus dituding telah menerima uang pengurusan beberapa kasus pajak yang ia tangani. Di antaranya menerima uang Rp 925 juta dari seorang konsultan pajak bernama Robertus Santonius.
Jaksa juga menyebut Gayus menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro untuk pengurusan kasus pajak PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, serta PT Arutmin.
Kedua, Gayus yang merupakan pegawai golongan III A di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga didakwa menerima gratifikasi yang tersimpan dalam safe deposit box sebanyak US$ 659.800 dan SGD 9,68 juta. Menurut jaksa, uang ini diduga berkaitan dengan jabatanya sebagai pegawai Ditjen Pajak. "Uang ini juga tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK, " ujar Uung Abdul Syukur, penuntut umum perkara ini.
Ketiga, jaksa menjerat Gayus dengan tindak pidana pencucian uang. Keempat, Gayus juga dijerat dengan pasal penyuapan kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.
Jaksa menyatakan, Gayus memberikan Rp 264 juta agar bisa melenggang dari sel tahanan. Atas seluruh dakwaan ini Gayus terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
Dakwaan ini langsung dibantah oleh tim kuasa hukum Gayus. Kuasa Hukum Gayus, Hotma Sitompul, merasa heran dengan isi dakwaan tersebut. Sebab, apa yang tertera dalam berkas dakwaan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Ia meminta agar hakim menolak seluruh dakwaan jaksa ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Gayus sendiri meminta hakim menjalankan proses persidangan dengan adil. Sebab, ia merasa menjadi korban sejak kasus ini merebak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News