Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. MA mengabulkan permohoan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Budi dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
"Ya, benar. Hukuman jadi diperberat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/10).
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkotsar dan Anggota Kasasi MS Lumme dan M Askin pada Senin (13/10) malam lalu, hukuman pidana Budi diperberat menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi juga menambah pidana uang pengganti kerugian negara menjadi sebesar Rp 88,4 miliar.
Adapun putusan Budi diambil dengan suara tidak bulat. Hakim Agung M Askin menyatakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion). Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT DKI) sudah tepat.
Kendati demikian, Hakim Agung Artidjo tetap menjatuhkan pidana tersebut terhadap Budi. Artidjo menyatakan, hukuman terhadap Budi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan PT DKI kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAPidana.
Pada Januari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar terhadap Budi. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yakni sebesar 12 tahun penjara dan denda Rp 88,6 miliar. Kemudian, pada tingkat banding, putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan oleh PT DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News