Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa hari silam (18/7) mengajukan gugatan judicial review atawa uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017. PP ini tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah uji materi yang dimohonkan atas dasar menimbang hal-hal yang dianggap HTI tendensius dan tanpa dasar menunjuk keberadaan organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sejumlah poin di Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut antara lain menyatakan:
a. Bahwa Negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara kesatuan Republik Tahun 1945.
b. Bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakat yang didasarkan Pancasila dan UUD 29145 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama dan kebangsaan pelakunya.
c. UU No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakat mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penetapan sanksi yang efektif.
d. Bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pertimbangan demikian tidak dapat dikatakan memiliki urgensi kegentingan yang memaksa. Atas dasar itu persoalan keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 masih dapat diselesaikan dengan regulasi yang sudah ada," ujar Juru bicara HTI Ismail Yusanto sebagai pemohon sebagaimana dikutip dalam gugatan uji materi yang dilayangkan ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News