Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7).
Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan.
Setyo memastikan, Polri tak akan memberi izin karena sudah tidak lagi diakui oleh pemerintah.
Ia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kelompok masyarakat yang memaksakan kegiatan tanpa seizin polisi.
"Kalaupun dia memaksakan (kegiatan), pasti akan dibubarkan. Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak berlaku surut sehingga polisi tidak dapat menindak anggota HTI atas kegiatan mereka sebelumnya.
Namun, hukum akan berlaku jika kegiatan serupa masih berlangsung pasca pembubaran oleh pemerintah.
"Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong (ideologi khilafah), kami bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya kita akan lihat," kata Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menganggap ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan dasar hukum negara.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News