kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

HTI resmi dibubarkan, status badan hukum dicabut


Rabu, 19 Juli 2017 / 11:12 WIB
HTI resmi dibubarkan, status badan hukum dicabut


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/7), menyatakan telah resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan itu merupakan implementasi dari adanya aturan baru soal ormas yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).

Alasan pembubaran, menurut Freddy lantatan dalam berkegiatan, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Meskipun dalam AD/ART, HTI menyebut pula adanya ideologi Pancasila.

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Pada Mei yang lalu, pemerintah telah mengumunkan akan membubarkan HTI karena dirasa anti-Pancasila. Rencana ini lantas diikuti dengan pembuatan Perppu tentang Ormas.

Sebelum ada Perppu tersebut, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat pengadilan. Namun aturan ini menghapus aturan tersebut. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum pun bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×