kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Pasca dibubarkan, situs HTI diblokir pemerintah


Senin, 24 Juli 2017 / 09:31 WIB
Pasca dibubarkan, situs HTI diblokir pemerintah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Setelah diresmikan dibubarkan oleh pemerintah, situs resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak bisa bisa diakses alias diblokir.

Adapun berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, situs HTI, www.hizbut-tahrir.or.id sudah diblokir sejak Sabtu (22/7) lalu.

"Jumat pekan lalu sudah diproses dan Sabtu remi diblokir," ungkap irjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, Senin (23/7).

Adapun, pemblokiran situs ini lanjutan dari pemerintah yang resmi membubarkan ormas HTI pada Rabu, pekan lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×