kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pasca dibubarkan, situs HTI diblokir pemerintah


Senin, 24 Juli 2017 / 09:31 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Setelah diresmikan dibubarkan oleh pemerintah, situs resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak bisa bisa diakses alias diblokir.

Adapun berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, situs HTI, www.hizbut-tahrir.or.id sudah diblokir sejak Sabtu (22/7) lalu.

"Jumat pekan lalu sudah diproses dan Sabtu remi diblokir," ungkap irjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, Senin (23/7).

Adapun, pemblokiran situs ini lanjutan dari pemerintah yang resmi membubarkan ormas HTI pada Rabu, pekan lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×