Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam revisi fasilitas tax allowance, pemerintah memasukkan wilayah Indonesia bagian timur untuk mendapatkan fasilitas pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan tax allowance sejatinya sudah diberikan sejak tahun 2008. Terutama untuk sektor pertanian dan perkebunan.
Untuk sektor pertanian seperti tanaman jagung, kedelai, padi, dan buah-buahan tropis. Sedangkan untuk perkebunan adalah hutan jati, pinus, mahoni, sono keling, albisia, cendana, akasia, dan ekaliptus.
"Karena itu, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tidak ada usulan perubahan sektor pertanian dan perkebunan," ujar Andin kepada KONTAN, Selasa (12/8).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan kalau insentif tax allowance diberikan ke wilayah timur untuk mendorong investasi agribisnis di wilayah tersebut. Insentif perpajakan akan diberikan untuk investasi pada bidang perkebunan dan pengolahan sagu di Indonesia Timur.
Aturan tax allowance sendiri sudah selesai di tingkat Kemkeu dan kini masuk ke Sekretariat Negara.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku tax allowance akan mengacu pada banyak sektor. Salah satu industri yang masuk adalah industri kreatif. "Industri kreatif dan juga segala sesuatu yang kita lihat itu perlu dukungan dan diberikan tax allowance," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News