kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sinar Mas tertarik fasilitas tax allowance


Senin, 11 Agustus 2014 / 21:17 WIB
Sinar Mas tertarik fasilitas tax allowance
ILUSTRASI. Pompa minyak. REUTERS/Agustin Marcarian


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberikan fasilitas insentif keringanan pembayaran pajak (tax allowance) kepada perusahaan yang membangun industri agribisnis di wilayah Indonesia Timur. Sinar Mas mengaku tertarik akan insentif tersebut.

"Tertarik. Kita tertarik dengan insentif itu," ujar Direktur Sinar Mas Yan Partawijaya ketika dihubungi KONTAN di Jakarta, Senin (11/8).

Menurutnya, kawasan Indonesia Timur memerlukan fasilitas insentif untuk membangun investasi. Hal ini lantaran pembangunan infrastruktur seperti jalan dan listrik yang masih sangat minim.

Dalam hal insentif pun, Yan mengakui perusahaannya sedang dalam proses untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak. "Kita mau bangun pabrik kertas di Ogan Komering Ilir," lanjutnya.

Asal tahu saja pemerintah segera meluncurkan fasilitas perpajakan khusus untuk mendorong investasi agribisnis di kawasan Timur. Aturan tentang tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu. Tax allowance terdiri atas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang diberikan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun.

Tax allowance juga mencakup penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Lainnya adalah kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Berdasarkan PP 52/2011, tax allowance diberikan kepada 52 bidang usaha tertentu dan 77 bidang usaha tertentu. Namun,setelah PP tersebut direvisi syarat-syaratnya direlaksasi,bidang usaha yang menerima tax allowance diperkirakan bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×