kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol


Jumat, 12 September 2025 / 16:15 WIB
Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seperti ketentuan yang sudah ada, pemerintah akan menanggung sebagian atau 50% bayaran untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kematian (JKM) yang terakumulasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja lepas atau pekerja mitra seperti ojek online (ojol).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seperti ketentuan yang sudah ada, pemerintah akan menanggung sebagian atau 50% bayaran untuk ketiga program tersebut.

Meski demikian, ia membeberkan, untuk teknis dan mekanisme pelaksanaanya masih sedang disiapkan.

“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, JKK, JKP, dan JKM ttu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50% bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,75 juta pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejauh ini, baru sekitar 250.000 pengemudi transportasi daring menjadi peserta program tersebut.

Sementara itu, hingga Mei 2025, total pengemudi ojol yang telah terdaftar menjadi peserta jaminan sosial mencapai 320.000 pengemudi.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh pengemudi ojol sudah terdahtar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×