Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kematian (JKM) yang terakumulasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja lepas atau pekerja mitra seperti ojek online (ojol).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seperti ketentuan yang sudah ada, pemerintah akan menanggung sebagian atau 50% bayaran untuk ketiga program tersebut.
Meski demikian, ia membeberkan, untuk teknis dan mekanisme pelaksanaanya masih sedang disiapkan.
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, JKK, JKP, dan JKM ttu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50% bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,75 juta pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejauh ini, baru sekitar 250.000 pengemudi transportasi daring menjadi peserta program tersebut.
Sementara itu, hingga Mei 2025, total pengemudi ojol yang telah terdaftar menjadi peserta jaminan sosial mencapai 320.000 pengemudi.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh pengemudi ojol sudah terdahtar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Menkeu Janjikan Ekonomi 8% dengan Dana Rp 200 Triliun, Tapi Ada Pihak yang Ragu
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News