kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Holding BUMN Tetap Wajib Bayar Pajak


Selasa, 30 Desember 2008 / 09:28 WIB
Holding BUMN Tetap Wajib Bayar Pajak


Sumber: Kontan |

JAKARTA. Akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kantor Menteri Negara BUMN mencapai kesepakatan tentang pengenaan pajak terhadap pembentukan induk usaha atau holding BUMN. Kesepakatannya, Ditjen Pajak akan tetap memungut pajak atas penggabungan usaha dengan pola tertentu.

Pola penggabungan yang akan terkena pajak antara lain pola akuisisi atau merger dengan beberapa perusahaan dalam satu sektor bisnis. Pola akuisisi atau merger ini akan berlaku atas PT Wijaya Karya Tbk yang akan merger dengan PT Adhi Karya Tbk. Juga antara PT Kimia Farma Tbk yang akan mengakuisisi PT Indofarma Tbk.

Pembentukan usaha joint venture atau usaha patungan BUMN juga akan terkena pajak. Pola ini rencananya akan berlaku antara Perusahaan Tambang Bukit Asam (PTBA) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan membentuk anak usaha PT Kereta Api Trans Sriwijaya, perusahaan yang akan menjadi operator pengangkutan batubara di Sumatra. "Pembentukan holding ke bawah tetap ada biaya pajaknya. Tapi kalau pembentukan holding ke atas, bisa bebas pajak," kata Said Didu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN.

Namun Ditjen Pajak akan membebaskan pajak terhadap pembentukan holding BUMN yang seluruh sahamnya milik negara. Alasannya, pembentukan holding BUMN itu bukan aksi korporasi, tetapi aksi pemerintah. "Pemerintah bukan objek pajak. Ini sudah sepakat," tambah Said.

Meski demikian, pembebasan pajak itu memiliki syarat, yakni selama pembentukan holding ini tidak akan mengganggu saham pemerintah yang lain. Contoh penggabungan yang akan menerapkan pola ini adalah penggabungan seluruh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). "Penggabungan itu itu tidak kena pajak," tandas Said.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan, pembentukan holding BUMN yang 100% sahamnya milik pemerintah tidak akan kena pajak. "Holding itu, kan, cuma mengumpulkan saham. Kalau 100% sahamnya milik pemerintah, itu bebas pajak," kata Darmin.

Darmin juga menyatakan pembentukan holding BUMN yang berstatus perusahaan terbuka juga bisa bebas pajak, selama saham yang digabung hanya milik pemerintah.

Selain itu, Darmin menegaskan, jika penggabungan usaha dengan cara merger, Ditjen Pajak akan tetap mengenakan pajak merger. Sebab merger bukan merupakan aksi pembentukan holding.

Dengan kesepakatan itu, silang sengkarut tentang pungutan pajak holding BUMN berakhir sudah. Karena itu, pembentukan holding jilid pertama di sektor semen, perkebunan, dan pupuk akan berlangsung mulus. Demikian juga holding di sektor pertambangan, pelabuhan, dan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×