kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug


Selasa, 13 September 2016 / 19:58 WIB
HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi telah mencoret merek dan hak cipta logo cap kaki tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co. Pte.

"Ya sudah kami coret per 2 September 2016," ungkap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fatchurahman saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/9).

Hal tersebut dikatakannya, sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam putusan tersebut MA mengatakan menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Wen Ken Drug Co, Pte," tulis ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution yang dikutip KONTAN dari situs resmi MA, Selasa (13/9).

Atas putusan PK tersebut, seakan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan, batal demi hukum merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug lantaran menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang mata uang Isle Of Man.

Hal tersebut pula yang menjadi alasan Russel Vince, seorang warga negara Inggris mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut di PN Jakpus. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula saat Russel Vince mengajukan gugatan di PN Jakpus pada October 2012. Gugatan tersebut akhirnya di kabulkan oleh majelis hakim.

Tak terima dengan putusan pengadilan, Ditjen KI sebagai pihak turut tergugat mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun pada 8 Januari 2014 kembali menolak. Masih tak terima, pihak Wen Ken Drug akhirnya mengajukan PK dan kembali mendapatkan putusan yang sama oleh MA.

Nah, untuk menindaklanjuti putusan PK tersebut Fatchurahman bilang, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg yang saat ini masih beredar.

"Kami tidak punya kewenangan itu, dalam putusan kami hanya diharuskan untuk mencoret merek bukannya mengeksekusi merek," tegas dia.

Sekadar informasi, memang dalam gugatan di PN Jakpus Russel Vince dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk Cap Kaki Tiga. Kendati begitu, hal tersebut tidak dikabulkan oleh majelis.

Maka dari itu, dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus hanya mengabulkan gugatan sebagian. Dalam artian hanya mengabulkan gugatan untuk mencoret merek bukan untuk mengeksekusi.

Hal tersebut pun juga diakui Harry Sanusi, Presiden Direktur KINO Group yang merupakan pemegang merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. "Tak akan ada eksekusi yang seperti diberitakan," ungkap dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Kendati begitu pihaknya masih belum bisa berkomentar soal putusan PK ini. "Untuk lebih lengkapnya seperti apa sikap perusahaan akan kami jelaskan secara tertulis, sedang kami persiapkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×