kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug


Selasa, 13 September 2016 / 19:58 WIB
HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

Nah, untuk menindaklanjuti putusan PK tersebut Fatchurahman bilang, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg yang saat ini masih beredar.

"Kami tidak punya kewenangan itu, dalam putusan kami hanya diharuskan untuk mencoret merek bukannya mengeksekusi merek," tegas dia.

Sekadar informasi, memang dalam gugatan di PN Jakpus Russel Vince dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk Cap Kaki Tiga. Kendati begitu, hal tersebut tidak dikabulkan oleh majelis.

Maka dari itu, dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus hanya mengabulkan gugatan sebagian. Dalam artian hanya mengabulkan gugatan untuk mencoret merek bukan untuk mengeksekusi.

Hal tersebut pun juga diakui Harry Sanusi, Presiden Direktur KINO Group yang merupakan pemegang merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. "Tak akan ada eksekusi yang seperti diberitakan," ungkap dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Kendati begitu pihaknya masih belum bisa berkomentar soal putusan PK ini. "Untuk lebih lengkapnya seperti apa sikap perusahaan akan kami jelaskan secara tertulis, sedang kami persiapkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×