kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Hipmi: Sistem OSS perlu maksimalkan koordinasi antar instansi


Senin, 11 Februari 2019 / 19:50 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday masih terhambat oleh sistem aplikasi tax holiday di Online Single Submission (OSS) yang belum selesai. Padahal, sudah ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan tax holiday.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, kendala pengusaha untuk mendapatkan fasilitas tax holiday ini juga disebabkan belum optimalnya OSS ketika terhubung dengan instansi teknis. Hal ini pun menjadi perhatian Hipmi sejak awal.

Karena itu, Ajib berpendapat, hal-hal teknis perlu dikoordinasikan secara optimal oleh setiap instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena OSS ini membuat konektivitas dengan semua instansi teknis. Dalam konteks ke Ditjen Pajak, jangankan Tax Holiday, Untuk pembuatan NPWP saja masih belum full connect. Masih ada beberapa hal teknis yang tetap secara manual diselesaikan secara langsung di instansinya," jelas Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).

Padahal, menurut Ajib, sistem OSS ini merupakan sebuah terobosan yang baik dan positif. Meski begitu, menurutnya terobosan ini tidak akan berjalan optimal ketika ada kendala yang berkaitan dengan sistem dan koordinasi antar lembaga teknis.

Ajib menambahkan, seharusnya pemerintah juga bisa mengatasi kendala-kendala yang sudah terdeteksi sebelum OSS dialihkan dari Kementerian koordinasi Perekonomian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×