kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hipmi: Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, 10 klaster yang lain jalan terus


Senin, 27 April 2020 / 14:25 WIB
Hipmi: Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, 10 klaster yang lain jalan terus
ILUSTRASI. Ilustrasi omnibus law


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Langkah tersebut dinilai sebagai keputusan yang bijak. Pasalnya dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini, pemerintah harus fokus dalam penanganan Covid-19.

"Isu yang sensitif perlu disupport oleh semua pihak," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/4).

Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja

Anggawira bilang masalah ketenagakerjaan memang menjadi hal penting. Terutama yang berkaitan dengan fleksibilitas mengingat perubahan industri ke depan yang sangat cepat.

Meski begitu, klaster lain dalam RUU Ciptaker akan terus berjalan. 

Aspek ketenagakerjaan maerupakan salah satu dari total 11 klaster dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja.

"Harapannya begitu (klaster lain terus jalan) perbaikan konteks perizinan berusaha sudah berjalan, secara teknis tinggal payung hukum secara perundang-undangan yang perlu diperkuat," terang Anggawira.

Selain ketenagakerjaan, ada klaster penyederhanaan perizinan berusaha yang memasukkan kemudahan izin lokasi, izin lingkungan, atau pun IMB dan SLF.

Klaster ketiga terkait dengan persyaratan investasi yang memasukkan kegiatan usaha tertutup dan bidang usaha terbuka. Keempat klaster kemudahan dan perlindungan UMKM yang mengatur perizinan, kemitraan, inesntif dan pembiayaan.

Kelima klaster kemudahan berusaha terkait keimigrasian, paten, dan badan hukum untuk UKM. Keenam klaster dukungan riset dan inovasi mencakup penugasan BUMN dan swasta serta pengembangan ekspor.

Ketujuh klaster administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan penataan kewenangan, NSPK, serta sistem dan dokumen elektronik. Klaster delapan berkaitan dengan pengenaan sanksi yang menghapus sanksi pidana atas kesalahan administrasi dan sanksinberupa administratif atau perdata.

Baca Juga: Temui Jokowi, pimpinan serikat buruh bahas penolakan omnibus law

Klaster sembilan mengenai pengadaan lahan terkait tata ruang dan kemudahan mendapat lahan. Klaster sepuluh tentang investasi dan proyek pemerintah mencakup Sovereign Wealth Funds dan penyediaan oleh pemerintah.

Klaster sebelas berkaitan dengan Kawasan Ekonomi termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dannkawasan industri. Total terdapat 79 UU dan 1.244 pasal yang diubah dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×