kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Hipmi mendorong pemerintah untuk menambah basis pajak


Kamis, 10 Januari 2019 / 19:24 WIB
Hipmi mendorong pemerintah untuk menambah basis pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% dinilai positif. Kendati dampak penurunan itu akan mengurangi pemasukan pemerintah.

Karena itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center mendorong agar pemerintah menambah jumlah wajib pajak.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan,segala insentif yang diberikan pemerintah, baik dari sisi penurunan tarif atau kemudahan lain tentu akan direspon positif oleh pengusaha.

Menurut Ajib, dengan adanya insentif penurunan tarif PPh Final, maka akan menyisakan tugas lain kepada pemerintah, yakni meningkatkan basis pajak. Peningkatan basis pajak ini dengan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang bisa dilakukan dengan berbagai upaya ekstra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan asosiasi-asosasi UMKM.

"Ketika insentif berupa penurunan tarif diberikan, maka otomatis dia akan menurunkan penerimaan dalam jangka pendek karena faktor pengalinya berkurang," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).

Ajib menambahkan, penngurangan tarif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ini seharusnya dilakukan dengan menghitung secara cermat berapa peningkatan pembayar pajaknya dengan penurunan tarif yang diberi.

"Minimal, taxnya nambah dua  kali lipat karena tarifnya turun setengah. Ini dengan asumsi omzet yang sama," tambah Ajib.

DJP mencatat, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,69 juta wajib pajak dengan nominal sebesar Rp 5,37 triliun. Sejumlah 463.094 wajib pajak yang baru membayar pada Agustus sampai 7 Desember 2018 belum pernah membayar PPh final UMKM atau PPh pasal 25 pada bulan April, Mei, Juni dan Juli. Dan, dari jumlah pembayar tersebut, 311.197 wajib pajak baru terdaftar mulai 1 Juli 2018.

Ajib menilai, insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final dan insentif moneter berupa KUR dengan bunga rendag yang diberikan pemerintah hingga saat ini sudah cukup. Menurutnya, pemerintah hanya harus lebih banyak bersinergi dengan asosiasi sehingga insentif tersebut tersampaikan secara tepat guna.

Meski begitu, dia pun berharap pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam sisi layanan. "Insentif itu tidak hanya dalam angka. isnentif itu bisa dalam bentuk layanan. Misalnya mempermudah pendafataran, pembayaran dan cara penghitungan," kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×