kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Hingga Triwulan II 2023 Industri Bahan Baku Obat Nasional Sudah Bisa Produksi 8 BBO


Rabu, 02 Agustus 2023 / 12:44 WIB
Hingga Triwulan II 2023 Industri Bahan Baku Obat Nasional Sudah Bisa Produksi 8 BBO
ILUSTRASI. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah menargetkan penurunan impor bahan baku obat sebesar 20% dari change source 10 bahan baku obat yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sehingga keberlangsungan change source ini perlu dijaga dengan peningkatan akurasi dan pengawasan bersama. 

Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan melalui 6 pilar transformasi kesehatan Indonesia, salah satunya pilar ketiga yakni Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan. 

Melalui change source ini Kemenkes berupaya untuk meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. 

Baca Juga: Bikin Awet Mudah, Segudang Manfaat Kunyit yang Kaya Vitamin dan Mineral

Sebagai informasi dalam UU Kesehatan mengatur bahwa untuk mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Adapun dalam Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi, dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan Sediaan 

Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi dalam negeri untuk ketahanan dan kemajuan Kesehatan nasional.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas,keamanan, dan kemanfaatan.

Sedangkan, sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi oleh industri harus mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×