Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, hingga triwulan II tahun 2023 ini industri bahan baku obat nasional sudah mampu memproduksi 8 dari 10 bahan baku obat (BBO) yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, delapan BBO tersebut ialah Parasetamol (PT Riasima), Omeprazol (PT Ferron Par Pharmaceuticals), Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, Candesartan, Bisoprolol dan Azitromisin (PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia).
"Produksi dan penggunaan 10 BBO tersebut dapat menurunkan impor sebesar 19,42% pada tahun 2024," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).
Baca Juga: Genjot Kinerja pada Paruh Kedua Tahun 2023, Begini Strategi Sido Muncul (SIDO)
Nadia mengatakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan memberikan landasan yang lebih kuat dalam penguatan industri farmasi dan alat kesehatan, sehingga mendukung ketahanan kesehatan.
Selain 10 BBO prioritas, Kemenkes menyampaikan, industri BBO nasional sudah dapat memproduksi Garam Farmasi, Simvastatin, Attapulgite, Efavirenz, Lamivudin, Remdesivir, Zidovudine, Tenofovir, Povidone Iodine, Gefitinib, Imatinib, Rosuvastatin, Azithromycin, Sitagliptin, dan Sugammadex.
"Di bidang alat kesehatan, industri alat kesehatan nasional mulai tumbuh dan dapat memenuhi kebutuhan, mensubstitusi alkes impor, sehingga transaksi alkes impor menurun sampai dengan 18%," kata Nadia.
Kemenkes melaksanakan upaya komprehensif bersama industri bahan baku obat nasional, dan industri farmasi nasional, untuk mencapai kemandirian dan mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Baca Juga: Nestle Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi (Titanium) dari BPOM
Untuk mendorong penggunaan bahan baku obat produksi dalam negeri tersebut, pemerintah memfasilitasi change source atau pergantian sumber bahan baku impor dengan bahan baku obat produksi dalam negeri untuk industri farmasi.
Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan penggunaan bahan baku obat produksi dalam negeri, menurunkan angka impor bahan baku obat, dan meningkatkan jumlah produk obat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 52% yang menjadi prioritas dalam pengadaan khususnya untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Change source merupakan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan menjadi milestone dalam mewujudkan ketahanan sektor kefarmasian di tanah air, dengan tetap memperhatikan pemenuhan syarat produk yang aman, bermutu, dan berkhasiat," ujar Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Rizka Andalusia.
Adapun, hingga Juni 2023 sebanyak 38 industri farmasi telah difasilitasi change source untuk 5 bahan baku obat dalam negeri yakni Clopidogrel, Atorvastatin, Amlodipine, Candesartan, dan Bisoprolol.
Pemerintah menargetkan penurunan impor bahan baku obat sebesar 20% dari change source 10 bahan baku obat yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sehingga keberlangsungan change source ini perlu dijaga dengan peningkatan akurasi dan pengawasan bersama.
Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan melalui 6 pilar transformasi kesehatan Indonesia, salah satunya pilar ketiga yakni Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.
Melalui change source ini Kemenkes berupaya untuk meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Awet Mudah, Segudang Manfaat Kunyit yang Kaya Vitamin dan Mineral
Sebagai informasi dalam UU Kesehatan mengatur bahwa untuk mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Adapun dalam Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi, dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi dalam negeri untuk ketahanan dan kemajuan Kesehatan nasional.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas,keamanan, dan kemanfaatan.
Sedangkan, sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi oleh industri harus mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News