kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga September 2020 penerimaan pajak masih jauh dari target


Rabu, 21 Oktober 2020 / 12:33 WIB
Hingga September 2020 penerimaan pajak masih jauh dari target
ILUSTRASI. Di sisa tiga bulan ini, kantor pajak mesti mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 448,2 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar setoran pajak tahun ini masih cukup berat. Di sisa tiga bulan ini, kantor pajak mesti mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 448,2 triliun.

Hingga September 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 720,62 triliun, atau setara 62,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun. Pandemi korona masih menjadi faktor utama penghambat penerimaan pajak sepanjang tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, namun jika dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak secara bruto, penerimaan pajak mulai menunjukan tanda pemulihan pada tiga bulan terakhir yakni Juli, Agustus, dan September 2020.

Pada Juli 2020, laju penerimaan pajak turun 26,1% dari tahun sebelumnya. Sementara periode Agustus dan September 2020 laju penerimaan pajak turun masing-masing sebesar 21,5% dan 16,86%.

Baca Juga: Belajar dari masa pandemi, Ditjen Pajak diminta diversifikasi pos penerimaan pajak

Sedangkan penerimaan pajak yang hingga kini masih menunjukan tren positif adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang naik. Basis pajak karyawan ini tumbuh 3,76% year on year (yoy). Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya yang positif.

Merujuk data penerimaan pajak September 2019, realisasi penerimaan pajak dari karyawan ini sebesar Rp 9,32 triliun. Artinya, pada September 2020 lalu, PPh Pasal 21 tembus Rp 9,67 triliun.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan PPh karyawan naik dikarenakan pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun naik cukup tinggi sebesar 10,12% yoy.

Usut punya usut, tingginya PPh JHT/IUP/pensiun mengindikasikan penurunan jumlah tenaga kerja. "Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya, kemarin.

Baca Juga: Inilah daftar dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah

Sebagai catatan, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 21 dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Adapun realisasi insentif pajak bagi karyawan sampai dengan 28 September 2020 sebesar Rp 1,98 triliun atau 7,6% dari pagu sejumlah Rp 25,66 triliun.

Terkait setoran pajak, pengamat pajak Danny Darussala Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyarankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan diversifikasi pos penerimaan pajak secepatnya. Diversifikasi ini bertujuan agar otoritas pajak tidak terlalu bergantung pada jenis pajak tertentu. Saat pelemahan ekonomi, pos penerimaan seperti PPh non-karyawan, serta pajak berbasis kekayaan di daerah relatif stabil.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Realisasi PNBP tertekan penurunan harga serta volume migas dan batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×