Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Budie Arie Setiadi melaporkan perkembangan penanganan judi online di Indonesia.
"Ini tindak lanjut dari rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan langkah kongkrit," kata Budi dalam Konferensi Pers Daring Penanganan Judi Online, Jumat (24/5).
Dia mengatakan, Kemenkominfo telah memutus akses 1.918.520 konten judi online sejak periode Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Baca Juga: Platform Digital Bakal Didenda Rp 500 Juta Jika Tak Take Down Konten Judi Online
Kemudian, melakukan takedown sebanyak 18.877 konten yang disisipkan di situs pendidikan dan 22.714 konten sisipan pada situs pemerintahan sejak awal tahun 2023 s.d 22 Mei 2024.
Selain itu, Kemenkominfo juga menemukan sebanyak 20.241 keyword atau kata kunci pada google yang berkaitan dengan judi online sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan sebanyak 2.702 keyword kepada meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.
"Sebagai gambaran terakhir keyword seminggu terakhir yang kerap muncul seperti life slot, no limit, situs slot, slot gacor, togel, bonus slot, kasino online," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budie menegaskan dalam memerangi judi online di Indonesia, Presiden juga telah memutuskan untuk membentuk satgas judi online yang terjadi dari beberapa kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online
Pemerintah berharap dengan pembentukan satgas ini, judi daring di Tanah Air dapat diberantas secara menyeluruh sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.
"Kominfo ini kan di hulu, tapi di hilir akan kita lakukan langkah-langkah yang lebih sistematis, lebih komprehensif, karena ukurannya tetap dari PPATK, transaksinya, kalau transaksi judi online-nya masih tinggi berarti di masyarakat masih eksis,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News