Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Juni 2023 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memutus akses (take down) hampir dua juta konten judi online dalam platform digital dan situs web.
Melansir Infopublik.id, Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya.
Terkait hal tersebut, Kemkominfo sudah take down 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.
Budi Arie menambahkan, selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kemkominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kemkominfo sudah hampir men-take down 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000 jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” ungkapnya.
Menurut Budi Arie, penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online
Selanjutnya, Kementerian Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital.
Kementerian Kominfo dipastikan tak segan memberikan teguran kembali kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.
“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” tegas Menkominfo.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, Kemkominfo juga telah menangani 14.823 konten judi online yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di institusi pemerintahan.
Baca Juga: OJK Terima 9.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen
Selain penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo mencatat ada 5.364 rekening bank yang telah diblokir dan sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” tandasnya.
“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu itu dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, itu kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” tutup Menkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News