kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah


Rabu, 29 Juli 2020 / 17:52 WIB
Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah
ILUSTRASI. Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nawal Nely mengatakan, pihaknya telah merampingkan 35 perusahaan BUMN menjadi hanya 107 perusahaan saja.

"Dari sebanyak 142 perusahaan BUMN yang ada dari tahun 2019, kami sekarang bergerak di 107 BUMN," ujar Nely di dalam diskusi virtual, Rabu (29/7).

Ia melanjutkan, kira-kira ada sekitar 9% sampai 10% BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan. Perampingan ini dilakukan untuk menghasilkan laba yang lebih besar, meningkatkan dividen, serta memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Baca Juga: Peran BUMN dalam pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19

Maka dari itu, BUMN harus lebih efektif dan efisien dalam menjalankan operasional bisnisnya. Nely menjelaskan, konsolidasi yang dilakukan kepada beberapa BUMN diperlukan karena secara individu, masing-masing BUMN tersebut hanya bersifat soft skill.

Langkah konsolidasi dapat membuat BUMN bisa bekerja dan berkompetisi dengan lebih baik.

Secara terperinci, terdapat 9,1% BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan. Beberapa pertimbangan dalam pemertahanan ini adalah BUMN tersebut memiliki pangsa pasar yang tinggi, memiliki daya tarik pasar yang tinggi, memiliki kinerja baik, serta memiliki regulasi yang kuat atau risiko sistemik.

Baca Juga: Ini 12 klaster BUMN yang paling terdampak pandemi corona

Kemudian, terdapat 6,3% BUMN yang ditransformasi. Pertimbangannya adalah karena pangsa pasarnya tinggi, memiliki daya tarik pasar yang tinggi, tetapi kinerjanya rendah, serta adanya risiko sistemik.

Lalu, secara mengejutkan ada sebanyak 68% BUMN yang dikonsolidasikan. Pertimbangan konsolidasi ini antara lain karena memiliki pangsa pasar yang rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, serta memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Selanjutnya, ada sekitar 8,2% BUMN yang ditargetkan untuk kepentingan PSO atau public service obligation.

Baca Juga: Ini lima kriteria BUMN dapat dukungan investasi dari pemerintah

Pertimbangannya adalah karena memiliki pangsa pasar yang tinggi ataupun rendah, memiliki daya tarik pasar yang rendah, memiliki kinerja yang baik ataupun buruk, memiliki PSO atau nilai sosial lainnya.

"Terakhir, ada sekitar 8,2% BUMN yang kita memang pikirkan untuk either divestasi atau bermitra ke pihak ketiga, karena baik pangsa pasarnya rendah, industrinya kurang strategis, atau kinerjanya juga kurang baik," kata Nely.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×