kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah


Rabu, 29 Juli 2020 / 17:52 WIB
Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah
ILUSTRASI. Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Lalu, secara mengejutkan ada sebanyak 68% BUMN yang dikonsolidasikan. Pertimbangan konsolidasi ini antara lain karena memiliki pangsa pasar yang rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, serta memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Selanjutnya, ada sekitar 8,2% BUMN yang ditargetkan untuk kepentingan PSO atau public service obligation.

Baca Juga: Ini lima kriteria BUMN dapat dukungan investasi dari pemerintah

Pertimbangannya adalah karena memiliki pangsa pasar yang tinggi ataupun rendah, memiliki daya tarik pasar yang rendah, memiliki kinerja yang baik ataupun buruk, memiliki PSO atau nilai sosial lainnya.

"Terakhir, ada sekitar 8,2% BUMN yang kita memang pikirkan untuk either divestasi atau bermitra ke pihak ketiga, karena baik pangsa pasarnya rendah, industrinya kurang strategis, atau kinerjanya juga kurang baik," kata Nely.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×