kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Hingga 14 Juni 2021, BLT dana desa telah tersalur Rp 5,8 triliun


Kamis, 15 Juli 2021 / 13:52 WIB
Hingga 14 Juni 2021, BLT dana desa telah tersalur Rp 5,8 triliun
ILUSTRASI. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga 14 Juli 20221, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah tersalurkan sebanyak Rp 5,8 triliun dengan jumlah penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat (KPM)  sebanyak 5,13 juta.

Budi mengakui pembagian BLT dana desa belum merata lantaran ada beberapa kendala yang dihadapi. Diantaranya terdapat desa-desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, juga terdapat desa yang sangat sulit dijangkau terutama desa-desa yang sangat luas.

“Selain itu pembayaran BLT dana desa tidak dapat dibayarkan secara akumulasi, sehingga harus dibayarkan perbulan dan ada konsekuensi secara teknis yang harus dihadapi. Karena harus dibayarkan perbulan juga jadinya agak lambat,” kata Budi dalam diskusi virtual, Kamis (15/7).

Baca Juga: Serapan anggaran program PEN capai Rp 252,3 triliun pada semester I 2021

Maka itu, kata Budi, Kementerian Desa telah berkordinasi bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan khususnya Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, dan  Dirjen Pembendaharaan Kementerian Dalam Negeri telah mendiskusikan soal keterlambatan penyaluran BLT dana desa tersebut.

Hal yang sudah dilakukan adalah memindahkan syarat penyaluran BLT dana desa dari semula dibagikan per satu bulan, kini dibagikan per tiga bulan. Dengan perubahan tersebut, kata Budi, wilayah desa yang sulit secara geografisnya, pembayarannya bisa diakumulasi biaya.

Selanjutnya: Anggaran perlindungan sosial tahun ini mini, begini kata Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×