kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hipmi meminta pemberian tax holiday dilakukan dengan perhitungan cermat


Kamis, 29 November 2018 / 20:04 WIB
Hipmi meminta pemberian tax holiday dilakukan dengan perhitungan cermat
ILUSTRASI. PAKET KEBIJAKAN EKONOMI


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Sektor yang diperluas dalam daftar industri pionir tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan dan industri ekonomi digital. Proses pengajuan fasilitas tax holiday pun akan semakin cepat dan mudah karena dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan skema baru yaitu mini tax holiday bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar. Dengan penanaman modal ini, pengurangan PPh Badan yang diperoleh sebesar 50% selama lima tahun dan 25% untuk dua tahun berikutnya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya insentif fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah hal yang positif dan mampu mendorong investasi di Indonesia.

Meski langkah ini dinilai positif, tetapi Ajib pun meminta supaya pemerintah berhitung lebih cermat dalam memberlakukan pengurangan PPh Badan ini. "Harus dikalkukasi, berapa peotensial loss pajaknya dengan keluarnya PMK ini. Selanjutnya dibandingkan dengan opportunity baru yang terbentuk," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (29/11).

Menurut Ajib, bila pemerintah terlalu banyak memberikan insentif fiskal namun tidak menambah tax base, maka shortfall pajak akan lebih tinggi di akhir tahun.

Adanya penambahan sektor dan skema baru yang diperkenalkan, Ajib pun melihat ini adalah hal yang sangat positif bagi pengusaha. Adanya insentif fiskal ini memang menjadi salah satu insetrumen untuk mendorong investasi.

Namun, dia memandang pengurangan PPh Badan ini merupakan hal pasling efektif meningkatkan investasi. "Yang efektif untuk mendorong investasi masuk adalah: debirokratisasi, deregulasi dan structural reform," tandas Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×