kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Telah terbit, inilah rincian aturan baru tax holiday


Kamis, 29 November 2018 / 19:40 WIB
Telah terbit, inilah rincian aturan baru tax holiday
ILUSTRASI. Susiwijono Moegiarso


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Paket Kebijakan XVI diumumkan pada 16 November lalu, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Aturan tentang tax holiday ini sudah ditetapkan Kementerian Keuangan pada 26 November lalu, namun baru diundangkan pada 27 November 2018. PMK No. 150/2018 ini merupakan perubahan atas PMK No. 35/2018.

Dengan aturan yang baru ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.

Pengurangan pajak penghasilan badan pun diberikan sebesar 100% kepada jumlah pajak penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Jangka waktu pemberian pengurangan pajak penghasilan ini mulai dari lima tahun hingga 20 tahun.

Lalu pengurangan pajak sebesar 50% diberikan untuk penanaman modal baru dengan nilai Rp 100 miliar dan kurang dari Rp 500 miliar. Jangka waktu pengurangan pajak penghasilan badan ini pun diberikan selama lima tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan pajak penghasilan badan, wajib pajak dengan penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar akan diberikan pengurangan pajak sebesar 50% dari pajak penghasilan badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya. Sementara wajib pajak dengan penanaman modal minimal Rp 100 miliar mendapat pengurangan sebesar 25% dari pajak penghasilan badan terutang selama dua tahun berikutnya.

Bila di PMK 35/2018 terdapat 17 industri pionir yang diberikan tax holiday. Dalam PMK baru ini terdapat dua sektor tambahan dan dua sektor digabungkan menjadi satu. Lalu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 169 KBLI dari sebelumnya 153 KBLI. "Dengan begitu, total sektor yang diberikan menjadi 18," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kamis (29/11).

Industri pionir ini mulai dari industri logam dasar hulu, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara. Lalu, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan, industri kimia dasar anorganik, industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi.

Selanjutnya, industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin. Kemudian, industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.

Ada pula industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor, industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama kereta api. Serta,  industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, infrastruktur ekonomi dan ekonomi digital.

Meski sudah ada daftar industri pionir yang tercantum dalam PMK, Susiwjijono mengatakan, wajib pajak masih bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan. Bahkan, untuk industri yang kegiatan utamanya di Kawasan Ekonomi Khusus dengan penanaman modal minimal Rp 100 miliar, pelaku usaha bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan 100% dalam jangka waktu lima tahun hingga 20 tahun. Sementara investasi dengan nilai Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar bisa mendapatkan mini tax holiday sebesar 50% dalam jangka lima tahun.

Tak hanya itu, pemberian tax holiday ini tak hanya diberikan kepada penanaman modal baru tetapi bisa didapatkan wajib pajak yang ingin memperluas usahanya. "Intinya, kami ingin menjaring semua investasi supaya mereka tertarik melakukan investasi di indonesia. Kami memberikan insentif fiskal di berbagai layer tadi," terang Susiwijono.

Susiwijono pun mengklaim, proses permohonan tax holiday ini akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, permohonan pengurangan pajak penghasilan badan ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Susiwijono menyebut, bila kelompok usaha yang didaftarkan termasuk dalam daftar KBLI, maka pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan bahwa dirinya berhak mendapatkan tax holiday.

"Setelah mendapat notifikasi, bila membutuhkan dokomen pendukung, dia bisa upload melalui sistem OSS, dan akan diteruskan oleh OSS ke dirjen pajak atau ke Kementerian Keuangan. Beberapa penelitian sudah dilakukan oleh OSS, sehingga hanya tinggal tahap akhir saja. Kementerian keuangan adalah yaang memutuskan pemberian tax holiday," jelas Susiwijono.

Susiwijono mengatakan, langkah pemerintah yang memberikan insentif fiskal ini diharapkan dapat mendorong investasi untuk masuk. Dengan adanya capital inflow yang masuk ke Indonesia, maka defisit transaksi berjalan dapat diimbangi oleh peningkatkan transkasi modal dan finansial.

Diharapkan, dalam jangka pendek, masuknya investasi dapat membangun kepercayaan pasar sehingga investasi portofolio bisa kembali bergairah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×