kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,79   -17,94   -1.94%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hidup Baruna kembali pailitkan Multi Structure


Rabu, 05 Maret 2014 / 19:12 WIB
Hidup Baruna kembali pailitkan Multi Structure
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Multi Structure masih belum bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak memailitkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini, kini, PT Hidup Baruna kembali mengajukan permohonan pailit baru terhadap Multi Structure.

Kuasa hukum Hidup Baruna, Latu Suryono mengatakan pihaknya tidak puas atas putusan majelis hakim sebelumnya yang menolak memailitkan Multi Structure. Apalagi dalam pertimbangannya majelis mengakui adanya utang Multi Structure kepada Hidup Baruna. "Jadi sekarang sidang kedua atau agenda jawaban dari termohon," ujar Latu usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Latu bilang, ia akan menambah jumlah kreditur yang mempunyai tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Kemarin ada banyak kreditur yang mau ikut, tapi tidak sempat waktunya," terangnya. Poin yang ingin disasar adalah, pengakuan majelis hakim adanya utang Multi Structure terhadap Hidup Baruna.

Sementara, salah satu kuasa hukum Multi Structure Jeihan Hanum dari Nita-Diah-Patuan Law Firm belum bisa dimintakan tanggapan.

Pada putusan sebelumnya ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menilai kedua pihak memang terbukti mempunyai hubungan bisnis. Kendati begitu, majelis bilang jumlah nilai transaksi bisnis mereka tidak pasti. Karena itu, majelis menolak permohonan pailit terhadap Multi Structure. "Menolak permohonan pemohon," ujar Nawawi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1) yang lalu.

Majelis juga mengaku tidak menemukan adanya surat peringatan atas somasi yang dilayangkan Hidup Baruna yang turut menentukan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis memandang eksistensi utang masih bersifat kompleks dan tidak sederhana serta membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Karena alasan itu, maka majelis menilai, permohonan pailit tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di mana dalam UU tersebut disyaratkan adanya dua atau lebih kreditur dan utang yang sudah dapat dibuktikan secara sederhana sebagai dua syarat permohonan pailit dan PKPU.

Sengketa utang ini bermula ketika Hidup Baruna mengajukan permohonan pailit terhadap Multi Structure karena dinilai berutang Rp8,9 miliar.  Dalam berkas permohonannya, pemohon menerangkan Multi Structure telah menyewa beberapa alat, seperti excavator dan buldozer kepada mereka. Namun, tidak disebutkan tujuan peminjaman alat-alat itu.

Pemohon menyebutkan terdapat 16 perjanjian kerja antara mereka dengan termohon. Kesepakatan-kesepakatan tersebut terjadi antara 6 Agustus 2008 hingga 8 Desember 2009. Adapun waktu berakhirnya perjanjian berkisar antara 15 Juni 2009 sampai 30 Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×