kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hemat anggaran, terpidana mati dieksekusi serentak


Senin, 05 Januari 2015 / 20:48 WIB
Hemat anggaran, terpidana mati dieksekusi serentak
ILUSTRASI. Kacang Tanah bermanfaat mencegah batu empedu.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengeksekusi terpidana mati di waktu dan lokasi bersamaan yakni di Nusakambangan. Jam Pidum Kejagung, AK Basyuni mengatakan alasan eksekusi terpidana mati dilakukan serentak ialah demi menghemat anggaran.

"Kita mau serentak, biar tidak tercecer. Biar hemat juga, dan satu anggaran," terang Basyuni di Kejagung, Senin (5/1/2015).

Basyuni melanjutkan persiapan soal eksekusi mati sebenarnya sudah disiapkan sejak dua bulan lalu. Namun lantaran adanya terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali sehingga tertunda. "Soal eksekusi mati, judulnya bukan gagal tapi tertunda karena aspek yuridis. Soal persiapan teknis kan sudah disiapkan dua bulan lalu tapi ada yang mengajukan PK. PK itu kan hak, kita tidak bisa menolak," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.

Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotikan, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Saat ini Kejagung masih menunggu proses akhir untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kedua WNA pada perwakilan negara mereka.(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×