CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Calon Hakim MK tak setuju penerapan hukuman mati


Selasa, 30 Desember 2014 / 10:30 WIB
Calon Hakim MK tak setuju penerapan hukuman mati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta (4/7/2023). Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara Meningkat 19,4% pada Semester I 2023,


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon hakim konstitusi Imam Anshori Saleh menyatakan tidak setuju dengan penerahapan hukuman mati di Indonesia. Ia tak yakin hukuman mati memberikan efek positif.

"Saya kira hukuman mati dibolehkan. Tapi saya secara pribadi tidak setuju karena itu hanya menjadi beban dan tidak bisa mengembalikan untuk diperbaiki. Bagaimana mungkin mengembalikan nyawa (seseorang yang telah dieksekusi mati)," kata Imam, saat mengikuti seleksi wawancara tahap kedua calon hakim konstitusi, di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Pernyataan itu disampaikan Imam saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Franz Magnis Suseno. Franz dihadirkan khusus oleh panitia seleksi sebagai tamu penyeleksi untuk mendalami pertanyaan pada lima calon hakim konstitusi.

Menurut Franz, wacana pemberlakuan hukuman mati masih menuai pro dan kontra. Ia juga mengaku tak setuju meski hukuman itu rencananya akan diterapkan untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti produsen dan pengedar narkoba.

Pada wawancara tahap kedua hari ini, Pansel akan mendalami integritas, independensi, dan kapabilitas lima calon hakim konstitusi yang lolos seleksi wawancara tahap pertama. Masing-masing calon hakim akan diberi waktu dua jam untuk mengikuti wawancara pada hari ini. Pansel juga meminta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjamin integritas para calon. Semua tahapan seleksi berlangsung terbuka dan bisa diikuti masyarakat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×