kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan Jaksa Agung menunda hukuman mati


Senin, 05 Januari 2015 / 14:04 WIB
Ini alasan Jaksa Agung menunda hukuman mati
ILUSTRASI. Besok (16/7) Ditutup, Jadwal Konser Jakarta Fair 2023 Hari Ini (15/7) Jangan Terlewat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui ada penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana mati di Kejaksaan Agung. Prasetyo beralasan, penundaan tersebut terkait masalah yuridis bagi terpidana yang harus dipenuhi.

"Akhir tahun lalu (Desember 2014), kami memang berencana melakukan eksekusi mati, namun harus tertunda. Itu semata-mata karena aspek yuridis yang harus dipenuhi bagi para terpidana," ujar HM Prasetyo, dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) AK Basyuni, dalam konferensi pers itu mengatakan, masalah hukuman mati mendapat hambatan dengan adanya beberapa aspek yang sedang dilaksanakan oleh terpidana, berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).

Menurut Basyuni, sidang PK terhadap para terpidana mati di Mahkamah Agung (MA), akan berlansung pada 6 Januari 2015, besok. Setelah sidang dilakukan, sebut Basyuni, pelaksanaan hukuman mati sudah tidak lagi menemui hambatan.

Ia menyebutkan, terdapat enam terpidana mati di Kejaksaan Agung yang telah diberikan surat perintah pelaksanaan hukuman mati.

Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilakukan, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan hukuman mati.

"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil k Kesehatan dan Kanwil pidana, di tempat di mana eksekusi akan dilakukan," kata Prasetyo. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×