Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan penjelasan atas pernyataannya mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di dunia maya.
Menurut Siti, dirinya bermaksud menyampaikan bahwa tetap harus ada keseimbangan dalam pembangunan secara besar-besaran.
"Kalau lihat lanjutan kalimatnya adalah soal keseimbangan. Sedangkan pembangunan besar-besaran tidak dimaksudkan untuk ekstraksi besar-besaran," ujar Siti saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
"Tetapi tentang semangat pembangunannya yang luar biasa di era Presiden Joko Widodo dibandingkan sebelum-sebelumnya," lanjutnya.
Siti menuturkan, hal tersebut bukan hanya asal bicara, tapi dibuktikan dengan langkah menekan perizinan hutan korporasi serta dengan mendorong agroforestri masyarakat.
"Datanya ada dan langkahnya konkret," ungkapnya.
Baca Juga: Upaya negara-negara maju mendapat kesepakatan penggunaan energi bersih di COP26
Lebih lanjut, Siti menegaskan kembali pesan Presiden Jokowi bahwa setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah harus seiring sejalan dengan kebijakan untuk menurunkan deforestasi dan emisi.
Menurutnya, setiap kementerian dalam membangun apapun harus memperhatikan lingkungan dan dampaknya.
"Pesan itu telah direalisasikan dalam langkah kerja lapangan yang dalam beberapa waktu ini terus berlangsung,'' katanya.
Siti menjelaskan, dalam kurun waktu 6-7 tahun terakhir, Indonesia secara nyata telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk kerja nyata di lapangan.
Terutama dalam menekan angka deforestasi dan penurunan emisi. Di tahun 2020, angka deforestasi turun drastis hanya tinggal 115,2 ribu hektare.
Angka deforestasi di tahun ini, menjadi angka deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir.
Kemudian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga bisa ditekan hingga 82 persen di tahun 2020.
Di lain pihak, dunia saat ini sedang mengalami cuaca ekstrem yang mengakibatkan negara seperti Amerika, Kanada, dan lainnya harus mengalami karhutla.
''Kita bersyukur di tahun 2019 dan tahun 2020, Indonesia bisa terhindar dari duet bencana asap karhutla dan corona, mengingat cuaca ekstrem yang sedang melanda dunia,'' kata Siti.
Selain itu, ada kebijakan pemerintah lainnya, yakni dengan moratorium hutan primer dan gambut seluas 66 juta hektare, penataan regulasi, pengendalian dan pemulihan lahan gambut lebih kurang 3,4 juta hektare.
Baca Juga: Batubara dalam bidikan KTT Iklim PBB yang mendorong janji penggunaan energi bersih
Selain itu juga dilakukan optimasi lahan tidak produktif, penegakan hukum, restorasi, rehabilitasi hutan untuk pengayaan tanaman dan peningkatan serapan karbon.
''Sejak 2019 Presiden telah meningkatkan penanaman kembali 10 kali lipat, dan pengelolaan hutan lestari,'' tutur Siti.
"Pengendalian hutan tanaman pada sekitar 14 juta hutan tanaman dengan antara lain metode reduce impact logging serta pengelolaan perhutanan sosial untuk petani kecil," lanjutnya
Dia menambahkan, sampai tahun 2021 lebih kurang 4,7 juta hektare telah dibagikan kepada masyarakat, dan diproyeksikan sampai dengan selesai akan mencapai 12,7 juta hektare.
Sebelumnya, Menteri Siti mendapat kritikan dari banyak pihak karena cuitannya di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan perlindungan lingkungan.
Pernyataan itu diunggahnya di akun Twitter resminya @SitiNurbayaLHK pada Rabu (3/11/2021).
"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Menteri Siti.
Unggahan ini pun langsung mendapat reaksi dari warganet dan Greenpeace Indonesia. Mereka mempertanyakan dan mengkritisi pernyataan tersebut.
Terlebih lagi, cuitan itu diunggahnya sehari setelah pertemuan Conference of Parties ke-26 (COP26) yang membahas isu perubahan iklim.
Baca Juga: Begini komitmen pemerintah untuk mengatasi deforestasi
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo ikut menandatangani komitmen untuk mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan pada 2030 yang tertuang dalam The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan).
Selain itu, dalam unggahan lainnya Menteri Siti menjelaskan bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation atau deforestasi sama dengan melawan mandat UUD 1945.
"Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook-nya, Rabu (3/11/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News