kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Heboh cuitannya soal deforestasi, ini penjelasan Menteri LHK Siti Nurbaya


Jumat, 05 November 2021 / 15:07 WIB
Heboh cuitannya soal deforestasi, ini penjelasan Menteri LHK Siti Nurbaya
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) menyapa koleganya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Batubara dalam bidikan KTT Iklim PBB yang mendorong janji penggunaan energi bersih

Selain itu juga dilakukan optimasi lahan tidak produktif, penegakan hukum, restorasi, rehabilitasi hutan untuk pengayaan tanaman dan peningkatan serapan karbon.

''Sejak 2019 Presiden telah meningkatkan penanaman kembali 10 kali lipat, dan pengelolaan hutan lestari,'' tutur Siti.

"Pengendalian hutan tanaman pada sekitar 14 juta hutan tanaman dengan antara lain metode reduce impact logging serta pengelolaan perhutanan sosial untuk petani kecil," lanjutnya

Dia menambahkan, sampai tahun 2021 lebih kurang 4,7 juta hektare telah dibagikan kepada masyarakat, dan diproyeksikan sampai dengan selesai akan mencapai 12,7 juta hektare.

Sebelumnya, Menteri Siti mendapat kritikan dari banyak pihak karena cuitannya di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan perlindungan lingkungan.

Pernyataan itu diunggahnya di akun Twitter resminya @SitiNurbayaLHK pada Rabu (3/11/2021).

"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Menteri Siti.

Unggahan ini pun langsung mendapat reaksi dari warganet dan Greenpeace Indonesia. Mereka mempertanyakan dan mengkritisi pernyataan tersebut.

Terlebih lagi, cuitan itu diunggahnya sehari setelah pertemuan Conference of Parties ke-26 (COP26) yang membahas isu perubahan iklim.

Baca Juga: Begini komitmen pemerintah untuk mengatasi deforestasi

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo ikut menandatangani komitmen untuk mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan pada 2030 yang tertuang dalam The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan).

Selain itu, dalam unggahan lainnya Menteri Siti menjelaskan bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation atau deforestasi sama dengan melawan mandat UUD 1945.

"Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook-nya, Rabu (3/11/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×