Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tampaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) tidak rampung tahun ini. Pemerintah pesimis pembentukan RUU OJK itu bisa selesai sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penyelesaian RUU OJK berpotensi melampaui 31 Desember 2010, batas waktu yang ditetapkan undang-undang. "Barangkali akan terlampaui juga (waktunya), paling tidak sudah ada kesepakatan tidak harus menyelesaikan itu. Tapi harus jalan," kata Hatta, Senin (22/11).
Meski demikian, pemerintah tetap membahas RUU OJK bersama dengan Bank Indonesia. "Kami baru saja bicara bulanan. OJK harus tetap jalan. Memang pembahasan di dewan belum selesai," ucapnya.
Menurut Hatta, pemerintah telah siap mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres). "Jadi kita tinggal menunggu saja. Mungkin dari sana, untuk hal-hal yang dari inisiatif pemerintah, di fraksi-fraksi sedang dipersiapkan pembahasan DIM," terangnya.
Pembahasan RUU OJK memang cukup alot. Masing-masing pihak yakni DPR, Bank Indonesia dan pemerintah masih tarik menarik soal kewenangan lembaga pengawas perbankan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News