CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

DPR menyukai OJK model Korea ketimbang Jepang


Kamis, 04 November 2010 / 16:52 WIB
DPR menyukai OJK model Korea ketimbang Jepang
ILUSTRASI. Elty Clinic


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyukai Otoritas Jasa Keuangan model Korea Selatan ketimbang Jepang. Sebab OJK model Negeri Ginseng tersebut mempunyai pengawasan yang lebih baik.

Penilaian DPR ini merupakan hasil hasil studi banding Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekedar menyegarkan, Panitia Khusus RUU OJK mengunjungi empat negara yakni Jepang, Korea Selatan, Inggris dan Jerman.

Anggota Panitia Khusus RUU OJK Harry Azhar Azis mengatakan, sistem pengawasan di Korea Selatan dilakukan oleh Financial Supervisory Commission (FSC). Menurutnya, FSC ini dibawah Kementerian Keuangan dan Financial Supervisory Services.

Dengan sistem ini, Harry mengatakan pengawasan perbankan akan lebih optimal dan independen. "Karena, FSC tidak hanya bertanggungjawab kepada menteri keuangan tapi juga ke FSS," kata Harry yang telah berkunjung ke Jepang dan Korea selama sepakan, Kamis (4/11).

Sementara di Jepang, fungsi fungsi pengawasan pengawasan perbankan di Jepang, dipegang oleh Financial Services Agency (FSA). Lembaga tersebut terbentuk sejak tahun 1998 dan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Disamping itu, Harry mengatakan OJK versi Korea Selatan memiliki keunggulan lain karena tersebut memungut biaya dari lembaga keuangan sehingga pemerintah tidak memiliki wewenang mencampuri kebijakan OJK. Sementara, di Jepang, biaya pengawasan ditanggung oleh negara.

Panitia Khusus RUU OJK juga mendapat masukan yang tak kalah penting terkait dengan proses peralihan pengawasan bank dari bank sentral ke OJK. Dari pengalaman dua negara itu, proses peralihan tidak boleh berlangsung lama. "Proses peralihan tidak boleh terganggu dengan prosedur yang aneh-aneh sehingga bisa menghambat tugas OJK," tandas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×