Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan tidak akan selesai akhir tahun ini. DPR pesimistis pembahasannya bisa selesai sesuai target pada akhir tahun ini.
DPR beralasan RUU OJK itu membutuhkan harmonisasi dengan kasus penyelamatan eks Bank Century. Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan adanya RUU OJK ini akan menyulitkan penyelesaian masalah Bank Century. Sementara itu, dia bilang, DPR berkepentingan menyelesaikan kasus tersebut.
Bukan hanya itu saja, Anis mengatakan, banyaknya perbedaan pendapat antara pemerintah, DPR dan Bank Indonesia juga turut menghambat penyelesaian RUU OJK itu. Dia mengatakan, masing-masing pihak memiliki kepentingan masing-masing.
Dia mencontohkan seperti Bank Indonesia yang tidak ingin kehilangan hak mengawasi perbankan. "Ini membutuhkan pembicaraan yang panjang agar tercapai titik temu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News