kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hatta minta Pemda perbanyak insentif angkutan umum


Kamis, 28 November 2013 / 13:37 WIB
Hatta minta Pemda perbanyak insentif angkutan umum
ILUSTRASI. TOEFL dan IELTS merupakan dua jenis tes kemampuan berbahasa Inggris yang memiliki bentuk, hasil tes, dan tujuan penggunaan yang berbeda.


Sumber: Kompas.com, | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Guna mendorong industri angkutan umum, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih banyak memberikan insentif bagi pelaku di industri tersebut. Bahkan, kalau perlu, pajak daerah untuk industri ini dihilangkan.

"Kalau menurut saya angkutan umum itu harus diperbanyak diberikan insentif, seperti misalkan dibebaskan kepada pajak-pajak daerah itu bagus untuk angkutan umum," kata Hatta ditemui di sela-sela Kompas 100 CEO, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Di sisi lain, ia sepakat jika pemda-pemda mengenakan pajak progresif bagi kendaraan pribadi, utamanya mobil. Ia mengatakan pemerintah pusat juga telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) untuk completly build up atau mobil mewah menjadi sebesar 175 persen.

"Pemda yang menentukan kisaran pajak progresif, tapi saya setuju kenakan pajak progresif. Kan nanti mobil mewah sudah kita kenakan 150-175 persen. Tapi nanti kalau dia misalkan mobil kedua, naikkan lagi, mobil ketiga naikkan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengatakan, industri angkutan umum saat ini sudah berkembang dan bisa memenuhi 95 persen permintaan domestik.

Namun, kata dia lagi, pemerintah baru memperlonggar PPnBM untuk angkutan umum, sementara PPn dan pajak daerahnya masih tinggi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×