kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mobil pribadi disubsidi, kok angkutan umum tidak?


Sabtu, 09 November 2013 / 07:18 WIB
Mobil pribadi disubsidi, kok angkutan umum tidak?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengeluhkan tetap tingginya pajak untuk pengadaan angkutan massal. Permohonan keringanan pajak untuk pengadaan ribuan bus transjakarta pun tak kunjung mendapat respons dari otoritas pajak.

"Maunya bus sedang atau transjakarta di Jakarta (dipajaki rendah), tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Mestinya diberilah," ujar Jokowi di kediamannya, Jumat (8/11). Dia berpendapat, seharusnya pajak nol persen diberlakukan untuk pengadaan transportasi massal Indonesia. 

"Kalau mobil murah (bisa ada) gara-gara diberikan (insentif penghapusan) pajak, (pengadaan) transportasi (massal) harusnya murah juga, diberikan pajak nol (persen). Mestinya gitu," ujar Jokowi. Dia pun berharap permintaan keringanan pajak pengadaan bus tersebut segera mendapat tanggapan.

Keringanan pajak untuk pengadaan angkutan massal, kata Jokowi, akan memungkinkan segera melonjaknya jumlah armada transportasi publik. Bila jumlah angkutan umum sudah bertambah, ujar dia, masyarakat yang dapat diangkut juga akan lebih banyak dan harapannya pengguna mobil pribadi akan berkurang.

Kendala pajak untuk pengadaan angkutan umum bukan baru kali ini dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2011, misalnya, pernah diajukan keringanan pajak untuk pengadaan ribuan bajaj berbahan bakar gas.

Upaya konversi bahan bakar dan "regenerasi" bajaj tersebut terkendala harga "bajaj biru" yang mencapai Rp 60 juta sebelum ada keringanan pajak. Setelah ada permohonan keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk bajaj berbahan bakar gas, pajak yang dikenakan turun dari 45% menjadi 25%.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu berpendapat, pajak yang dikenakan untuk pengadaan bajaj itu terlalu tinggi, sekalipun sudah mendapat keringanan. "Bajaj biru" dikenakan pajak "barang mewah" dengan alasan penggunaan gas sebagai bahan bakarnya. (Fabian Januaris Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×