Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan usaha tipu-tipu alias permainan uang (money game) terus muncul dengan kedok yang makin beragan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi menemukan tiga kegiatan usaha ilegal, money game dengan modus saling membantu atau bersedekah.
Dalam rapat Jumat (26/2), Satgas dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Tiga diantaranya adalah Berkah Berbagi 2020, Commero, dan Komunitas Berbagi Rizki yang memiliki kegiatan usaha money game dengan modus saling bantu.
Berdasarkan laman komunitasbb2020.com, Berbagi Berkah 2020 menjelaskan segala sistem dan iming-iming imbal hasil tinggi dengan cara yang tidak masuk akal. Usaha money game ini membungkus kewajiban peserta untuk bergabung dan membayar dengan narasi berbagi sedekah.
Setiap peserta diwajibkan memberikan bantuan sedekah terlebih dahulu dengan mengirimkan Rp 150.000. Jumlah tersebut kemudian dibagi pada 4 peserta yang sudah gabung lebih dulu. Tentunya, kegiatan usaha ilegal ini mengharapkan para peserta untuk menyebarluaskan ajakan investasi bodong ini di segala sosial media dan kontak para peserta yang sudah bergabung.
Baca Juga: Cek! 28 Entitas ilegal baru per Februari dari Satgas Waspada Investasi
Iming-imingnya dalam 10-12 minggu peserta diberi harapan akan menerima banjir transfer uang. Proyeksi keuntungan berkisar 250.000 hingga ratusan juta jika semakin banyak menjaring member baru.
Salah satu korban Berbagi Berkah 2020 asal Brebes berbagi cerita, bahwa dirinya pernah ikut dan mengirim uang sebesar Rp 105.000 sebagai peserta awal. Namun, ia tidak lanjut aktif mencari member baru ataupun membagikan tautan pendaftaran.
"Saya niatnya sedekah, disuruh ngajak orang saya tidak mau, hanya sekali bagikan iklan sekali tetapi tidak ada yang respon, tapi saya juga tidak kecewa," kata salah satu korban Berbagi Berkah 2020 yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menghimbau masyarakat agar tetap waspada. "Jangan tergiur dengan imbal hasil tinggi tapi kegiatannya tidak legal, masyarakat diminta tidak ikut tawaran sedekah yang memberikan iming-iming keuntungan balik," kata Tongam.
Selanjutnya: Setinggi Ini Pertumbuhan Bisnis Fintech per Akhir 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News