Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%.
Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%. Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%.
Chief Economist SKHA Institute of Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mengungkapkan, bila Indonesia melakukan cutting tariff seperti AS, malah lebih banyak risikonya ketimbang manfaatnya. “Iya, malah bikin masalah di APBN,” ucapnya kepada KONTAN, Selasa (5/12).
Menurut Eric, soal tarif PPh Badan ini kasusnya beda antara AS dan Indonesia. Di Indonesia, pemerintah malah butuh naikkan penerimaan, terutama dari penerimaan perpajakan untuk membiayai pengeluaran di APBN.
Selain itu, menurutnya, penurunan tarif belum tentu dapat menciptakan investasi dalam negeri karena faktor pajak hanyalah salah satu faktor di antara faktor-faktor lainnya, terutama daya beli masyarakat.
“Memotong pajak korporasi di Indonesia juga tidak serta merta mendorong pertumbuhan investasi jika daya beli masyarakat masih lemah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News