Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%.
Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%.
Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, selain soal tarif, Indonesia harus memperhatikan agenda reformasi pajak AS lainnya, yaitu perubahan sistem pemajakan AS dari yang sebelumnya worldwide tax system menjadi territorial tax system
Dalam sistem territorial itu, negara tidak memajaki penghasilan yang diterima residen yang bersumber dari luar AS, melainkan hanya apa yang diperoleh di negara tersebut, siapa pun orangnya.
“Trennya bahwa banyak negara-negara OECD sekarang beralih ke territorial system,” kata dia kepada KONTAN, Selasa (5/12). Meski masih banyak juga negara yang menganut sistem worldwide atau juga sistem campuran.
Kedua agenda reformasi ini menurut Bawono perlu dipertimbangkan oleh Indonesia, terutama tarif. Namun demikian, penurunan tarif PPh badan tidak harus drastis dan perlu tetap memperhatikan broad base-low rate.
“Artinya penurunan tarif harus beriringan dengan perluasan basis atau mencegah penggerusan basis pajak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News