Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019- 2024.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/1). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1).
Baca Juga: Megawati: KPK Enggak Ada Kerjaan Ubrek-Ubrek Pak Hasto
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur Djuyamto.
Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto Pastikan Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK".
Selanjutnya: SIG & Resinergi Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Menarik Dibaca: Galeri Nasional Hadirkan Pameran Tribut untuk Hardi, Berlangsung hingga 26 Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News