kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Auditor BPK tak mau duit Rp 3,5 miliar disita KPK


Rabu, 25 Oktober 2017 / 18:03 WIB
 Auditor BPK tak mau duit Rp 3,5 miliar disita KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri tidak terima dengan dimasukkannya pasal yang mengatur soal gratifikasi ke dalam dakwaan. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/10).

Pasal yang dimaksud ialah pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengandung ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

"Dakwaan kedua berdasar pasal 12B tidak pernah disangkakan. Terdakwa tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Untuk itu harus ditolak atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima," ujar Ainul Syamsu, salah satu pengacara Rochmadi.

Sekadar tahu, Rochmadi didakwa dengan empat dakwaan sekaligus. Selain menerima suap sebanyak Rp 240 juta dari pihak Kementerian Desa, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.

Rochmadi juga meminta agar duit dan aset yang telah disita KPK terkait perkara ini agar dikembalikan.

Rochmadi dan pengacaranya merasa tidak terima lantaran belum pernah menerima salinan surat perintah penyidikan ataupun surat perintah dimulainya penyidikan dari pihak KPK menyangkut tindak pidana penerimaan gratifikasi. Rochmadi hanya diberitahu adanya penyidikan atas pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

"Terdakwa tidak pernah diberi tahu ataupun diberi salinan sprindik tentang gratifikasi. Maka, kami simpulkan dakwaan kedua tidak melalui proses penyidikan," kata pengacara lainnya.

Sementara itu, jaksa KPK Moch Suhan Takdir bilang, penuntut umum berwenang meneliti kembali berkas acara pemeriksaan dan menambahkan pasal dalam dakwaan. Nantinya, terhadap gratifikasi yang diterima Rochmadi jaksa KPK bakal melakukan pembuktian secara terbalik. Selain itu, jaksa juga bakal membuka pihak-pihak mana saja yang telah memberi upeti untuk auditor BPK ini.

"Jadi nanti kami akan menunjukkan bukti-bukti dan mendalami apakah profil jabatan serta penghasilan terdakwa Rochmadi bersesuaian dengan temuan soal gratifikasi ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×