kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

2 pejabat Kemdes divonis hari ini diduga suap BPK


Rabu, 25 Oktober 2017 / 10:11 WIB
2 pejabat Kemdes divonis hari ini diduga suap BPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemdes Jarot Budi Prabowo bakal mendengarkan putusan majelis hakim hari ini, Rabu (25/10).

Dua orang ini sebelumnya dinyatakan terbukti memberi uang suap perkara suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kemdes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan karena menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta.

Sedangkan jaksa KPK menuntut agar Jarot dipenjara 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Dalam kasus ini, Jarot berperan dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes.

"Iya. Siang ini sidang putusan Sugito dan Jarot," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Sugito dan Jarot disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×