kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

2 pejabat Kemdes divonis hari ini diduga suap BPK


Rabu, 25 Oktober 2017 / 10:11 WIB
2 pejabat Kemdes divonis hari ini diduga suap BPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemdes Jarot Budi Prabowo bakal mendengarkan putusan majelis hakim hari ini, Rabu (25/10).

Dua orang ini sebelumnya dinyatakan terbukti memberi uang suap perkara suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kemdes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan karena menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta.

Sedangkan jaksa KPK menuntut agar Jarot dipenjara 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Dalam kasus ini, Jarot berperan dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes.

"Iya. Siang ini sidang putusan Sugito dan Jarot," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Sugito dan Jarot disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×