Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II menyampaikan hasil kinerja selama 3 tahun 10 bulan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Kamis (25/7) di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Pansus mendesak beberapa pihak terkait untuk melakukan tindakan berdasarkan temuan dan rekomendasi Pansus Tahap I, temuan Pansus Tahap II, dan hasil Audit Investigatif BPK RI tentang Pelindo II. Laporan tersebut juga menyinggu Menteri BUMN Rini Soemarno.
Baca Juga: Pansus DPR temukan kejanggalan di kasus Pelindo II
Kepada pemerintah, Pansus mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT Pelindo II dan Hutchison Port HOlding (HPH) karena dianggap merugikan negara. Selain itu, di dalam kontrak tersebut dinilai terjadi Strategic Transfer Pricing.
Selain itu, Pansus juga menyoroti soal menteri BUMN Rini Soemarno yang dinilai sengaja mengabaikan tindakan yang melanggar peraturan undang-undang. Pemerintah pun diminta menyikapi hal tersebut dan juga mengembalikan tata kelola BUMN agar sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya di sektor pelabuhan.
Baca Juga: RJ Lino diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II
Pansus juga menyinggung OJK. Mereka meminta OJK untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank (DB). DB diduga melakukan penipuan dan financial engineering yang merugikan negara.
Ada juga imbauan kepada KPK dan Polri untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang menyebabkan kerugian negara pada PT Pelindo II dan juga menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Pimpinan DPR minta Jokowi copot Rini Soemarno
Dan kepada Pelindo II, Pansus meminta managemen Pelindo II untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan bentuk kriminalisasi terhadap para pekerja PT Pelindo II maupun anak perusahaan.
Selain itu, Pansus meminta Pelindo II untuk menyelaraaskan sikap politik, yaitu untuk meminta Presiden untuk tidak membuka investasi asing dalam jangka panjang yang dinilai merugikan negara secara moril dan materiil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News