Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto meminta Presiden Joko Widodo untuk menjalankan Rekomendasi Panitia Khusus Angket PT Pelindo II.
Salah satu rekomendasi tersebut adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino karena keduanya dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
"Seyogianya rekomendasi itu harus segera dijalankan. Akan lebih baik kalau itu ditindaklanjuti," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12).
Agus mengatakan, rekomendasi yang sudah diketuk dalam rapat paripurna pada Jumat pekan lalu itu merupakan hasil awal pansus, bukan laporan akhir.
Seandainya rekomendasi awal itu tidak dijalankan, lanjut Agus, maka bisa saja Pansus meningkatkan hak yang digunakannya, dari hak angket atau hak penyelidikan ke hak menyatakan pendapat.
"Pansus bisa bekerja lagi, warning lagi, misalnya dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Pemerintah mengaku belum membahas rekomendasi Pansus Pelindo karena salinannya belum diterima, sedangkan DPR mengatakan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan pada akhir pekan lalu.
"Rekomendasi itu kan belum sampai ke Presiden. Jadi, belum ada pembahasan di Istana mengenai rekomendasi itu," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12).
Namun, di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada akhir pekan lalu. Fadli mengaku menandatangani salinan rekomendasi itu pada 18 Desember 2015 sore.
"Sudah, sudah. Saya sendiri yang meneken," ucap Fadli. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News