kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hary Tanoe Melawan Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog


Jumat, 04 November 2022 / 07:06 WIB
Hary Tanoe Melawan Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog
ILUSTRASI. Direktur Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) Hary Tanoesoedibjo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Tercatat, pada tahap awal ada 230 kabupaten/kota yang telah dilakukan penghentian siaran TV analog.

Tapi rupanya, kebijakan ini bakal berbuntut panjang. Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

Hary Tanoe menyebutkan lantaran adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk dilakikan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek. MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada Kamis 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

Baca Juga: Tak Perlu Beli TV Digital saat Siaran Analog Disuntik Mati, Cek Merek STB Resmi

Hary menjelaskan, MNC Group (RCTI, MNCTV, INews, GTV) menyadari, tindakan mematikan siaran sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan telvisi secara analog kecualai dengan membeli set top box atau mengganti telebisi digital.

Sejauh ini, Hary mengaku belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait pencabutan izin siaran analog wilayah Jabodetabek. Dengan demikian, menurut Hary pihaknya secara hukum tidak ada kewajiban melaksanakan analog switch off.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," paparnya dikutip melalui akun Instagramnya, Jumat (4/11).

Menurutnya, dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan.

Baca Juga: Dianggap Bandel Soal Siaran Analog, Ini Tanggapan MNC Group

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×