kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Coretax, Megaproyek Pajak yang Masih Tuai Keluhan Wajib Pajak


Rabu, 29 Januari 2025 / 17:09 WIB
Coretax, Megaproyek Pajak yang Masih Tuai Keluhan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak.

Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, menghadapi respon sistem yang lamban, hingga error yang mengganggu aktivitas dunia usaha.

Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, yang diketahui pemenang tender pengedaan sistem Coretax adalah LG CNS, yang sebelumnya sempat bersengketa terkait paten.

Berdasarkan laporan yang diterima KONTAN dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), LG CNS pernah menghadapi kasus pelanggaran paten terhadap PT Prasimax Inovasi Teknologi terkait sistem perpajakan berbasis digital.

Baca Juga: Akses Coretax, Wajib Pajak Perlu Ubah Kata Sandi Dulu

Diketahui, Prasimax mengembangkan sistem pajak online dan mendaftarkan patennya sejak tahun 2011. Namun, pada 2013, LG CNS diduga menerapkan teknologi yang sama dalam proyek pajak online DKI Jakarta tanpa izin atau lisensi dari pemilik paten asli.

Prasimax sempat mengirimkan peringatan kepada LG CNS, namun perusahaan tersebut menolak mengakui pelanggaran dengan alasan paten Prasimax belum resmi disahkan saat itu. 

Meski demikian, setelah melalui proses panjang, paten milik Prasimax akhirnya resmi diberikan pada tahun 2016 dengan nomor IDP000043111.

Toh begitu, LG CNS kembali dipercaya untuk menangani proyek Coretax yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.Hal ini memicu pertanyaan dari banyak pihak.

KONTAN sudah coba menanyakan hal tersebut kepada Iwan Djuniardi, selaku Manajer Proyeksi di Tim PSIAP sekaligus Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Namun hingga berita ini ditayangkan, Iwan belum menjawab pertanyaan yang KONTAN ajukan terkait keterlibatan LG CNS dalam proyek Coretax.

IWPI lapor ke KPK

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengatakan, permasalahan utama dalam Coretax terletak pada dua pihak, yaitu pemilik proses bisnis DJP dan vendor implementornya, yakni LG CNS-Qualisoft Consortium.

Menurutnya, proyek senilai Rp 1,2 triliun ini merupakan sistem Commersial Off The-Shelf (COTS) atau perangkat lunak siap pakai, yang seharusnya sudah terbukti berjalan dan dapat diterapkan secara luas di skala nasional negara mana pun.

Hanya saja, Rinto menyebut, tolak ukur Qualisoft sebagai sistem perpajakan ini berasal dari Austria. Sementara, Austria memiliki jumlah penduduk dan wajib pajak lebih sedikit, serta regulasi perpajakan yang jauh lebih sederhana dibandingkan Indonesia.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem tersebut benar-benar dapat disesuaikan dengan kompleksitas perpajakan Indonesia.

Sebelumnya, IWPI juga telah melaporkan dugaan korupsi mega proyek Coretax kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidaka korupsi proyek pengadaan Coretax pada DJP tahun anggaran 2020-2024.

Baca Juga: Coretax Hambat Kelancaran Laju Operasional Dunia Usaha

Libatkan pegawai khusus, tapi masih dikeluhkan

Hal lain yang jadi pertanyaan adalah keterlibatan 169 pegawai Kemenkeu dalam proyek Coretax. Dengan jumlah personel yang cukup besar, diharapkan sistem ini berjalan dengan lancar dan efisien.

Namun, kenyataannya, banyak bug dan kesalahan teknis masih terjadi, sehingga menilmbukan pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan sumber daya dalam proyek megah ini.

Keterlibatan tim PSIAP dengan 169 pegawai khusus ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020. 

Pada lampiran KMK tersebut, Tim PSIAP terdiri dari 169 orang yang terdiri dari manajer proyek satu orang, wakil manajer proyek satu orang, ketua tim lima orang, ketua subtim 24 orang, dan analisis sebanyak 138 orang. 

Selanjutnya: Dengarkan! Suara Mengerikan dari Lubang Hitam yang Ditangkap NASA

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Long Weekend sampai 2 Februari 2025, Es Krim Beli 2 Lebih Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×